Tugas Mandiri 1.1, 1.2, 1.3 PKN kelas 11 Semester 1 Kurikulum 2013
Tugas Mandiri 1.1
No
|
Pasal
|
Jenis HAM yang Diatur
|
1
|
28 A
|
Tentang hak hidup dan mempertahankan hidupnya
|
2
|
28 B
|
1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
|
3
|
28 C
|
1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dan IPTEK, seni, dan budaya.
2) Hak untuk mengajukan diridalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
|
4
|
28 D
|
1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
2) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Hak atas status kewarganegaraan.
|
5
|
28 E
|
1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap untuk meyakini hati nuraninya.
3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
6
|
28 F
|
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
|
7
|
28 G
|
1) Hak atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
2) Hak untuk bebas dari penyiksaan (tortue) dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
|
8
|
28 H
|
1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dn batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh layanan kesehatan.
2) Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Hak atas jaminan sosial.
4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
|
9
|
28 I
|
1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
|
10
|
28 J
|
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
|
Tugas Mandiri 1.2
A. Faktor Internal
| ||
No
|
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1
|
Keadaan psikologis para pelaku
|
Pelaku dalam keadaan kurang waras, tertekan saat melakukan pelanggaran HAM
|
2
|
Sifat egois
|
Pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri tanpa memikirkan perasaan orang lain terutama orang yang terlanggar hak asasinya
|
3
|
Tidak toleransi pada orang lain
|
Pelaku tidak memberikan toleransi/keringanan terhadap suatu masalah sehingga menimbulkan diskriminasi pada orang lain
|
4
|
Tingkat kesadaran para pelaku pelanggar HAM
|
Pelaku tidak tahu dan tidak mengerti tentang adanya HAM
|
5
|
Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
|
Pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan
|
B. Faktor Eksternal
| ||
No
|
Faktor Penyebab pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1
|
Kuang berfungsinya lembaga penegak hukum
|
Ketidaktegasan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dalam menangani pelanggaran HAM
|
2
|
Kesenjangan ekonomi
|
Berakibat pada ketidakseimbangan pada masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat ekonomi
|
3
|
Belum meratanya pemahaman tentang HAM
|
Tidak adanya penjelasan atas pelanggaran HAM kepada setiap lapisan masyarakat
|
4
|
Teknologi yang digunakan secara salah
|
Adanya penyalahgunaan teknologi, umumnya teknologi informasi
|
5
|
Struktur sosial dan politik
|
Kesenjangan sosial akan memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM
|
Tugas Mandiri 1.3
No
|
Nama Lembaga
|
Tugas dan Fungsi
|
1
|
Komnas Perlindungan Anak Indonesia
|
Tugas Pokok
1) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.
Fungsi
1) Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak
2) Lembaga advokasi dan lobi
3) Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak
4) Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak
|
2
|
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
|
Tugas
1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia
2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia
Fungsi
1) Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2) Meningkatkan kesadaran public untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
|
3
|
Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
|
Tugas
1) Menyebarluaskan informasi pada konsumen
2) Bekerja dengan Instansi di bidang konsumsi
3) Mengawasi barang dan jasa bersama pemerintah
4) Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok
Fungsi
Menurut UU No.8 Tahun 1999 Fungsi Komnas PKPU ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu: Kepentingan Konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokrasi, dan kepentingan nasional/kepentingan public
|
4
|
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
|
Tugas
1) Membentuk KKR provinsi
2) Menerbitkan buku putih ( visi, misi, proker ) dan segera mensosialisasikannya
3) Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4) Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5) Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
Fungsi
1) Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2) Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal, maupun structural-vertikal
|